Jenis – jenis pelayanan yang diterbitkan Sat
intelkam polres Sekadau : .
1) Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
1) Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Berdasarkan SKEP KAPOLRI
Nopol: SKEP/1816/IX/2003 tanggal 17 September 2003, Sat Intelkam menerbitkan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).
Adapun proses penerbitan SKCK
adalah sebagai berikut:
1). Pemohon SKCK membawa
berkas/kelengkapan administrasi (Surat Keterangan dari Kepala desa/lurah,
Fotocopy KTP 1 lembar, Fotocopy KK 1 lembar, Fotocopy Kartu Identifikasi/sidik
jari 1 lembar, dan pas foto ukuran 4x6; 4 lembar berwarna latar merah).
2). Kemudian Berkas diajukan
kepada petugas pelayanan SKCK selanjutnya diteliti.
3). Setelah berkas lengkap selanjutnya
diproses penerbitan SKCK , apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan untuk
dilengkapi kembali oleh pemohon SKCK.
4). Dalam proses penerbitan SKCK,
petugas pelayanan SKCK akan berkoordinasi dengan Instasi terkait dan Polri
tingkat Bawah.
Berdasarkan PP RI No. 50
tahun 2010 tentang PNBP SKCK dikenakan biaya Rp. 10.000,-
2) Penerbitan STM ( Surat Tanda Melapor ) untuk Orang asing
Sat Intelkam Polres Sekadau
menerbitkan Surat Tanda Melapor (STM) untuk Orang Asing yang memasuki wilayah
Hukum Polres Sekadau.
Adapun Syarat dan proses
penerbitan STM yaitu :
1). Orang Asing yang menginap
dihotel/penginapan wajib mengisi formulir “A” rangkap 2 (dua). Lembar asli ke 1
di sampaikan ke pada Polri Setempat dengan diantar petugas Hotel dilakukan setiap hari / paling lambat dalam
tempo 24 jam setiap ada tamu asing yang menginap. Lembar ke 2 untuk arsip hotel
/ penginapan.
2). Surat tanda melapor ( STM ) setiap
org yg memberikan kesempatan menginap kepada orang asing harus memberitahukan
kepada kantor Polisi setempat dalam tempo 24 jam setelah kedatangan (psl 8 PP
45 tahun 1954).
3). Proses pengajuan STM Pemilik
rumah/orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing melapor kan
kePolisi setempat dengan syarat ( Fotocopy KTP, Fotocopy Visa dan Paspor).
4). Apabila sudah melengkapi
persyaratan akan diterbitkan STM.
3) Penerbitan Surat Ijin Keramaian / Pemberitahuan Kegiatan Masyarakt
Sat Intelkam Polres Sekadau menerbitkan Surat
Ijin Keramaian / Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat dengan dasar UU NO. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 510 dan Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol. :
Juklap/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan
Kegiatan Masyarakat.
Adapun proses Penerbitan Surat Ijin Keramaian
/ pemberitahuan Kegiatan Masyarakat:
1). Pemohon Penerbitan
Surat Ijin Keramaian / Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat membawa surat
permohonan ijin yang dialamatkan kepada Kapolres Sekadau up. Kasat Intelkam Sekadau
adapun berkas/kelengkapan administrasi tersebut
(Surat dari ketua Panitia, Surat Pengantar dari Kepala desa tempat dilaksanakan
kegiatan, Surat Pengantar dari Camat tempat dilaksanakan kegiatan, surat
pengantar / rekomendasi dari polsek tempat dilaksanakan kegiatan, Surat
Pemberitahuan yang memuat tentang (maksud dan tujuan,