Senin, 05 November 2012


Jenis – jenis pelayanan yang diterbitkan Sat intelkam polres Sekadau :          . 
1) Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Berdasarkan SKEP KAPOLRI Nopol: SKEP/1816/IX/2003 tanggal 17 September 2003, Sat Intelkam menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).
Adapun proses penerbitan SKCK adalah sebagai berikut:
1). Pemohon SKCK membawa berkas/kelengkapan administrasi (Surat Keterangan dari Kepala desa/lurah, Fotocopy KTP 1 lembar, Fotocopy KK 1 lembar, Fotocopy Kartu Identifikasi/sidik jari 1 lembar, dan pas foto ukuran 4x6; 4 lembar berwarna latar merah).
2). Kemudian Berkas diajukan kepada petugas pelayanan SKCK selanjutnya diteliti.
3). Setelah berkas lengkap selanjutnya diproses penerbitan SKCK , apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh pemohon SKCK.
4). Dalam proses penerbitan SKCK, petugas pelayanan SKCK akan berkoordinasi dengan Instasi terkait dan Polri tingkat Bawah.

Berdasarkan PP RI No. 50 tahun 2010 tentang PNBP SKCK dikenakan biaya Rp. 10.000,-

2) Penerbitan STM ( Surat Tanda Melapor ) untuk Orang asing
Sat Intelkam Polres Sekadau menerbitkan Surat Tanda Melapor (STM) untuk Orang Asing yang memasuki wilayah Hukum Polres Sekadau.
Adapun Syarat dan proses penerbitan STM yaitu :
1). Orang Asing yang menginap dihotel/penginapan wajib mengisi formulir “A” rangkap 2 (dua). Lembar asli ke 1 di sampaikan ke pada Polri Setempat dengan diantar petugas Hotel  dilakukan setiap hari / paling lambat dalam tempo 24 jam setiap ada tamu asing yang menginap. Lembar ke 2 untuk arsip hotel / penginapan.
2). Surat tanda melapor ( STM ) setiap org yg memberikan kesempatan menginap kepada orang asing harus memberitahukan kepada kantor Polisi setempat dalam tempo 24 jam setelah kedatangan (psl 8 PP 45 tahun 1954).
3). Proses pengajuan STM Pemilik rumah/orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing melapor kan kePolisi setempat dengan syarat ( Fotocopy KTP, Fotocopy Visa dan Paspor).
4). Apabila sudah melengkapi persyaratan akan diterbitkan STM.

3) Penerbitan Surat Ijin Keramaian / Pemberitahuan Kegiatan Masyarakt
Sat Intelkam Polres Sekadau menerbitkan Surat Ijin Keramaian / Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat dengan dasar UU NO. 2  Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana Pasal 510 dan Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol. : Juklap/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Adapun proses Penerbitan Surat Ijin Keramaian / pemberitahuan Kegiatan Masyarakat:
1).   Pemohon Penerbitan Surat Ijin Keramaian / Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat membawa surat permohonan ijin yang dialamatkan kepada Kapolres Sekadau up. Kasat Intelkam Sekadau  adapun berkas/kelengkapan administrasi tersebut (Surat dari ketua Panitia, Surat Pengantar dari Kepala desa tempat dilaksanakan kegiatan, Surat Pengantar dari Camat tempat dilaksanakan kegiatan, surat pengantar / rekomendasi dari polsek tempat dilaksanakan kegiatan, Surat Pemberitahuan yang memuat tentang (maksud dan tujuan,

PELAYANAN PENERBITAN SKCK